Pada tahun ini, rekrutmen tenaga honorer telah dihentikan dan digantikan oleh seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Diutamakan bagi posisi penuh waktu, dan jika kebutuhan serta anggaran memungkinkan, maka akan dibuka skema P3K paruh waktu.

Namun, skema ini masih dalam pembahasan dan belum ada mekanisme teknis yang pasti.

Perubahan Nomenklatur Jabatan

Pada Desember 2024, tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) akan ditiadakan.

Jabatan manajerial dan non-manajerial akan diatur ulang, di mana jabatan fungsional akan dikelompokkan dalam rumpun tertentu.

Hal ini memudahkan perpindahan jabatan di dalam rumpun tersebut.

Jabatan pelaksana akan diklasifikasikan menjadi klerk, teknisi, dan operator, sesuai dengan Kepmen 11 tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Setiap instansi harus mengusulkan konversi nomenklatur jabatan pelaksana ke Kemenpan untuk mendapatkan persetujuan.

Mekanisme Pengangkatan Pelaksana 2024

Pelaksana yang direkrut pada tahun 2024 akan menggunakan nomenklatur baru berdasarkan Kepmen 11 dan harus diusulkan bersama dengan klasifikasi jabatan.

Menteri juga menetapkan panduan level kompetensi dan persyaratan jabatan yang disusun oleh instansi daerah berdasarkan panduan tersebut.

Pengelompokan Jabatan Baru

Jabatan sekarang dikelompokkan menjadi manajerial dan non-manajerial.

Jabatan manajerial mengelola kinerja, anggaran, dan orang, sedangkan non-manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksana yang tidak mengelola anggaran dan uang.

Hak dan Kewajiban Pegawai

1 2

Iklan