Dilansir dari YouTube Naura Vlog, telah disampaikan adanya proses pencairan bantuan sosial (bansos) intervensi pengendalian kerawanan pangan (IPKP) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan.

Bansos ini bertujuan untuk mendukung finansial KPM yang mengalami kerawanan pangan ekstrem.

Syarat Penerima Bansos IPKP

KPM pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang layak menerima bansos IPKP ini adalah mereka yang namanya tercantum pada P3KE.

Perlu diketahui, P3KE merupakan acuan data masyarakat yang menggambarkan kondisi sosial ekonominya yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

KPM yang terdata di P3KE sebagai penerima bansos berada pada desil 1 (miskin ekstrem) dan desil 2 (sangat miskin).

Dengan demikian, kelompok KPM yang terdata di P3KE dan tercatat juga sebagai peserta KIS BPJS Kesehatan juga layak menerima bantuan melalui program IPKP ini.

Paket Bansos IPKP

Paket bansos yang dapat diterima oleh KPM melalui program IPKP ini terdiri dari:

1. Kornet sapi 2 pc

2. Kacang hijau 2 pc

3. Garam 4 pc

4. Ikan sarden 2 pc

5. Mi hun jangung 2 pc

6. Minyak goreng 2 pc

Bansos IPKP ini diberikan dengan tujuan mendukung finansial KPM yang mengalami kerawanan pangan ekstrem.

Wilayah yang tercatat sebagai penerima bansos PKH berada di 22 Kabupaten/Kota yang ada di 8 provinsi dengan target 45 ribu KPM.

Demikianlah informasi pencairan paket bansos intervensi pengendalian kerawanan pangan bagi KPM pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan.

Jangan lupa untuk selalu cek informasi terbaru mengenai bansos melalui sumber-sumber resmi.***

Iklan