Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah mengalokasikan bantuan sosial (bansos) atensi Yayasan Anak Piatu Indonesia (YAPI) hingga tanggal 26 Maret 2024.
Bantuan ini ditujukan untuk mendukung anak-anak yatim piatu di Indonesia.
Hingga saat itu, anggaran yang telah dialokasikan mencapai Rp 74,51 miliar, yang disalurkan kepada 186.291 anak yatim piatu penerima manfaat.
Bansos atensi YAPI, yang dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII, akan diteruskan kepada Kementerian Sosial dan kemudian disalurkan kepada penerima manfaat.
Bantuan ini berupa pembayaran sebesar Rp 200 ribu per bulan selama periode 3 atau 6 bulan, bertujuan untuk memberikan bantuan kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua mereka.
Tujuan dari penyaluran bantuan ini adalah untuk melindungi anak-anak dari risiko kerentanan seperti ketelantaran, eksploitasi, atau kekerasan, serta untuk mendukung kelangsungan hidup mereka dan mengurangi beban keluarga yang telah ditinggalkan.
Bantuan ini juga bertujuan untuk membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar anak, termasuk asupan nutrisi, vitamin, dan gizi.
Kriteria untuk menerima bansos YAPI termasuk anak yang telah terdata sebagai penerima bantuan oleh Kementerian Sosial, belum berusia 18 tahun pada saat menerima bantuan, dan memiliki orang tua yang belum menikah lagi.
Untuk mendapatkan bantuan ini, anak penerima harus menyediakan dokumen seperti fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan pergantian wali jika diperlukan.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu anak-anak yatim piatu dalam pemenuhan layanan dasar, terutama untuk mereka yang masih bersekolah di tingkat pendidikan dasar (SD) dan menengah pertama (SMP).
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan anak-anak yang terdampak dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya. ***