Proses validasi data non-ASN (verifikasi dan validasi) sedang berlangsung, dengan kriteria yang ketat untuk memastikan keakuratan dan kelayakan data yang ada.
Hasil dari validasi ini akan menentukan jumlah formasi yang akan dialokasikan dalam penataan non-ASN.
Alternatif Penataan Non-ASN
Selain formasi penuh waktu, terdapat juga rencana untuk mengadopsi sistem PPPK paruh waktu sebagai alternatif penataan non-ASN.
Desain jabatan, gaji, dan sistem kerja untuk PPPK paruh waktu sedang dalam tahap pengkajian dan finalisasi, menunggu harmonisasi peraturan pemerintah terkait.
Penataan non-ASN merupakan langkah strategis yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 20 untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas tenaga kerja di sektor publik.
Dengan koordinasi yang kuat antara BKN dan instansi terkait, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan tenaga kerja yang lebih profesional dan terstruktur dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik. ***