Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ALHAMDULILLAH DIPERCEPAT! Ini Bocoran Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan 2024

tentukan bahwa pemerintah telah meresmikan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, P3K, dan pensiunan pada tahun 2024.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024, pencairan gaji ke-13 akan memberikan tambahan pendapatan bagi PNS yang lebih besar dari gaji pokok mereka.

Banyak ASN yang menantikan pencairan ini karena dana tambahan ini bisa digunakan untuk pendidikan atau keperluan lainnya.

Komponen gaji ke-13 bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Sumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan dari APBD, komponen penghasilannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan sesuai yang diterima dalam 5 bulan gaji.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 untuk PNS di tahun 2024 direncanakan pada bulan Juni.

Jika pembayaran tidak dilakukan pada bulan tersebut, pencairan akan dilakukan setelah bulan Juni.

Gaji ke-13 akan sesuai dengan penghasilan pada bulan sebelumnya.

Sebagai contoh, jika gaji sebesar Rp4 juta diterima pada bulan Mei 2024, maka gaji ke-13 yang diterima akan juga sebesar Rp4 juta.

Besaran gaji ke-13 akan bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.

Tenaga P3K akan menerima gaji ke-13 mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000, sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka.

Berikut adalah daftar rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai periode 2024:

– Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000

– Gaji PPPK golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

– Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

– Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

– Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

– Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: