“Umumnya mereka keluhkan pertama data mereka yang tidak terdaftar sebagai tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK sementara mereka telah mengabdi selama puluhan tahun. Kedua, mereka sangat khawatir data mereka akan diganti dengan tenaga honorer titipan dan fiktif seperti yang sudah terjadi pada beberapa daerah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.
Disisi yang lain, honorer juga masih menunggu PP turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023.
PP ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK di tahun ini. ***