Sementara di tahun 2019, PP Nomor 15 sebagai perubahan ke-18 atas peraturan pemerintah nomor 7 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil juga didampingi oleh PP Nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok.
Pada tahun 2019, baik gaji PNS maupun pensiunan sama-sama naik sebesar 5%.
Sedangkan di tahun 2024 ini, gaji PNS naik sebesar 8% dan pensiunan naik sebesar 12%.
Oleh karena itu, Bapak Ibu pensiunan jangan berkecil hati.
Meskipun di berbagai media tidak disinggung mengenai kenaikan gaji pensiunan, sejarah menunjukkan bahwa kenaikan gaji PNS biasanya diikuti oleh kenaikan gaji pensiunan.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan.
Semoga bermanfaat. ***