Golongan 1A: Rentang dari Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
Golongan 1B: Rentang dari Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700
Golongan 1C: Rentang dari Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700
Golongan 2: Rentang dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.000
Golongan 3A hingga 3D: Rentang dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
Golongan 4A hingga 4E: Rentang dari Rp3.287.800 hingga Rp5.373.200
Dengan adanya kenaikan gaji pokok pada tahun 2025, para PNS dan aparatur negara diharapkan akan mendapatkan penghasilan yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Peningkatan kesejahteraan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung transformasi ekonomi dan reformasi subsidi agar lebih tepat sasaran.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga daya beli aparatur negara, yang menjadi salah satu pilar dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sebagai penutup, diharapkan rencana kenaikan gaji ini dapat meningkatkan semangat kerja para PNS, P3K, TNI, Polri, serta para pensiunan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Tetaplah pantau informasi terbaru terkait keuangan dan gaji aparatur negara di kanal-kanal resmi pemerintah. ***