Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Kejaksaan Agung terus mengupayakan program “Bersih-Bersih BUMN” sebagai langkah nyata dalam memberantas penyalahgunaan dana pensiun yang telah merugikan para pensiunan.
Menteri BUMN menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi dana pensiun yang seharusnya menjadi penopang hari tua para pekerja, tetapi justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam evaluasi yang dilakukan, ditemukan bahwa 70% dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan BUMN masuk kategori tidak sehat.
Audit khusus yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp300 miliar dari empat dana pensiun, yaitu Inhutani, PTPN, Angkasa Pura I, dan RNI.
Angka ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan penyelidikan yang lebih mendalam.
Menteri BUMN menegaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat, tetapi juga memastikan perbaikan tata kelola dana pensiun ke depan.
Pendekatan ini didukung penuh oleh Kejaksaan Agung, yang memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, dan kasus-kasus lainnya di sektor BUMN.
Selain itu, Kepala BPKP juga menyampaikan bahwa langkah-langkah rekomendasi perbaikan telah diberikan untuk memastikan akuntabilitas dan tata kelola yang lebih baik.
Sinergi antara Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, dan BPKP menjadi kunci keberhasilan program ini. Audit yang dilakukan mencakup identifikasi area-area berisiko serta memberikan rekomendasi konkret untuk memperbaiki tata kelola dana pensiun.
Salah satu contoh keberhasilan program ini adalah kasus Garuda Indonesia.
Meski perusahaan sempat menghadapi masa sulit, melalui langkah penyelamatan dan perbaikan, kini laba Garuda sebelum pajak dan amortisasi telah mencapai Rp4,7 triliun.
Dengan langkah-langkah konkret yang dilakukan, diharapkan program “Bersih-Bersih BUMN” tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar membawa perubahan nyata.
Pembersihan sistem pengelolaan dana pensiun di BUMN adalah upaya melindungi hak para pensiunan yang telah bekerja puluhan tahun untuk negara.
Menteri BUMN dan Kejaksaan Agung berkomitmen bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap oknum yang menyalahgunakan dana pensiun, sambil memastikan perbaikan sistem untuk mencegah hal serupa di masa depan. ***