Meskipun beberapa wilayah masih libur, sebagian wilayah telah mulai mencairkan bantuan ini.
4. Bantuan Sosial untuk PKH Tahap Kedua April-Mei-Juni
Penjadwalan pencairan bantuan ini akan dilakukan dalam rentang waktu 11 hingga 25 April 2024.
Surat undangan akan didistribusikan kepada penerima manfaat sesuai dengan komponen masing-masing.
5. Bantuan Sosial Mitigasi Risiko Pangan
Bantuan non-tunai berupa beras sebanyak 10 kg akan tetap disalurkan di berbagai wilayah di Indonesia.
Pencairan akan dilanjutkan pada tanggal 12 April 2024 bagi mereka yang sudah mendapatkan surat undangan.
6. Bantuan Sosial BLT Mitigasi Risiko Pangan
Meskipun sebelumnya gagal dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri, bantuan ini kembali dijadwalkan untuk bulan April-Mei-Juni 2024.
Proses pencairan akan segera dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi pasca lebaran.
Diharapkan dengan pencairan bantuan sosial ini, masyarakat dapat merasa terbantu dalam mengatasi ketidakstabilan harga pasca perayaan Idul Fitri.