Table of contents:
– Jenjang SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun.
Jika siswa belum memiliki rekening BRI atau BNI, segera buat rekening besok dengan membawa surat referensi dari sekolah.
2. Bantuan KJP Plus
Bantuan kedua adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dana KJP Plus tahap 2 bulan Januari 2024 sudah mulai cair dan besok bisa diambil.
Berikut rincian penerima dan dana yang didapatkan:
– Jenjang SD/MI: Rp250.000 per siswa.
– Jenjang SMP/MTs: Rp300.000 per siswa.
– Jenjang SMA/MA: Rp420.000 per siswa.
– Jenjang SMK: Rp450.000 per siswa.
– PKBM: Rp300.000 per siswa.
Bagi penerima baru KJP Plus tahap 2, harap menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.