Alhamdulillah! Jokowi Teken PP No. 14 Tahun 2024 Untuk THR & Gaji Ke-13 PNS 2024, Golongan ini Terima Rp 6,3 Juta

- Editor

Sabtu, 16 Maret 2024 - 03:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (BPMI Setpres)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (BPMI Setpres)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia bisa tersenyum bahagia tahun ini karena pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 mereka.

Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, Jokowi juga mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2024.

Kebijakan ini telah resmi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dengan persentase penuh, yakni 100 persen dari jumlah yang seharusnya diterima oleh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Sedangkan ASN, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Namun, komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja.

Untuk memberikan gambaran lebih detail, berikut ini besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di pusat:

1. Gaji Pokok

Besaran gaji pokok PNS pada tahun 2024 telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Berikut adalah daftar gaji PNS 2024 berdasarkan golongan:

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I:

– Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664

Berita Terkait

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!
Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG
INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS
INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI
INFO CEK SALDO BLT MITIGASI RESIKO PANGAN MRP 600 RIBU HARI INI TAMBAHAN KPM, SIMAK HASIL SABTU 27 JULI 2024
BREAKING NEWS..! ATURAN JUKNIS PENGANGKATAN HONORER JADI PPPK SUDAH SIAP, DIANGKAT TAHUN INI
FIX! KABAR TERBARU PENDAFTARAN PPPK 2024, ADA 3 PERMENPAN RB YANG AKAN DITERBITKAN!!!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:00 WITA

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:52 WITA

Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:44 WITA

SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:40 WITA

INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:37 WITA

INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI

Berita Terbaru