Nasib Tenaga Honorer di Tengah Ketidakpastian Regulasi Turunan Undang-Undang ASN
Kita telah memasuki pertengahan bulan Juli, namun regulasi turunan, yakni Peraturan Pemerintah tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN), sebagai aturan pelaksana dan teknis dari Undang-Undang ASN, hingga saat ini belum juga disahkan.
Ketidakjelasan ini mengakibatkan ketidakpastian bagi banyak tenaga honorer yang nasibnya sangat bergantung pada regulasi tersebut.
Undang-Undang ASN dan Keterlambatan Peraturan Pemerintah
Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 sebenarnya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Oktober 2023
. Menurut aturan, Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan seharusnya sudah diterbitkan paling lambat pada akhir April 2024.
Namun, hingga bulan Juli, Peraturan Pemerintah ini belum juga disahkan.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN sangat mendesak untuk diterbitkan.
Banyak aturan yang harus disusun dengan baik dalam Peraturan Pemerintah tersebut karena banyak pihak yang nasibnya tergantung pada regulasi ini, terutama tenaga honorer.
Nasib Tenaga Honorer
Ada sekitar 1,78 juta tenaga honorer yang menunggu untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN tersebut.
Namun, ketidakpastian regulasi ini membuat banyak tenaga honorer khawatir.
Beberapa anggota DPR telah memberikan jaminan bahwa tenaga honorer tak perlu khawatir.
Sejak ditandatanganinya Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo, nasib tenaga honorer mulai menemui titik kejelasan.