Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Alhamdulillah! Maret 2024, PNS, TNI, dan Polri Akan Terima Gaji Baru Plus Rapel 3 Bulan, Berikut Rinciannya

Sejak 1 Januari 2024, gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK telah mengalami kenaikan sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo.

Namun, kenaikan gaji tersebut belum dirasakan oleh para pegawai dan pensiunan negara hingga kini.

Menurut Kemenkeu, pembayaran gaji baru PNS, TNI, Polri, dan PPPK akan dilakukan pada bulan Maret 2024.

Selain itu, mereka juga akan menerima rapel selisih gaji untuk bulan Januari dan Februari 2024.

Hal ini disampaikan oleh Deni Surjantoro, Kepala Biro KLI Kemenkeu, yang menjelaskan proses administratif terkait penyesuaian gaji tersebut.

Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri telah berlaku sejak awal tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang ada.

Namun, untuk mengajukan gaji baru, satuan kerja di K/L harus menunggu hingga 1 Februari.

Oleh karena itu, gaji baru PNS, TNI, dan Polri untuk bulan Januari dan Maret akan dibayarkan pada 1 Maret nanti.

“Pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru dapat diajukan mulai 1 Februari dan pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, tanggal 1 Maret 2024,” kata Deni, kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

“Pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari,” sambungnya.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.