Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Alhamdulillah! Maret 2024, PNS, TNI, dan Polri Akan Terima Gaji Baru Plus Rapel 3 Bulan, Berikut Rinciannya

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto, juga mengkonfirmasi hal yang sama.

Ia mengatakan, satuan kerja bisa mengusulkan gaji baru PNS, TNI, Polri, dan PPPK untuk bulan Maret 2024.

Gaji baru tersebut sudah termasuk selisih gaji untuk bulan Januari dan Februari 2024 yang harus diajukan ke KPPN sejak 1 Februari 2024.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” tutur dia.

Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru tentang kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Aturan baru itu terdiri dari beberapa peraturan, antara lain PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan aturan baru itu, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri sebanyak 8 persen dan pensiunan sebanyak 12 persen. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.