Halo, teman-teman honorer! Ada kabar gembira buat kalian yang saat ini tengah menantikan kabar mengenai P3K 2024.
Pemerintah telah memberikan kepastian bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Indonesia akan mendapatkan jaminan kesejahteraan hingga hari tua.
Ini adalah kabar yang tentunya ditunggu-tunggu oleh para honorer di seluruh tanah air, terutama bagi kalian yang sedang menyiapkan diri untuk seleksi ASN 2024.
Pemerintah Pastikan Kesejahteraan P3K Hingga Hari Tua
Berdasarkan Undang-Undang ASN yang baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan berbagai bentuk penghargaan dan jaminan sosial bagi seluruh P3K di Indonesia.
Salah satu sorotan utama dari undang-undang ini adalah adanya jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi para P3K.
Dengan adanya jaminan ini, seluruh honorer yang akan diangkat menjadi P3K tidak perlu khawatir lagi akan masa depan mereka, terutama setelah pensiun.
Jaminan Sosial untuk P3K: Apa Saja Keuntungannya?
Bagi kalian yang penasaran, berikut adalah beberapa jaminan sosial dan penghargaan yang akan diterima oleh seluruh P3K berdasarkan peraturan terbaru:
1. Jaminan Pensiun
Para P3K akan mendapatkan jaminan pensiun berupa uang tunai yang akan diberikan secara berkala setelah memasuki usia pensiun.
Ini tentu menjadi kabar baik karena jaminan pensiun tidak hanya untuk PNS, tetapi juga diberikan kepada P3K.
2. Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua berupa uang tunai akan diberikan kepada P3K sekaligus ketika mencapai usia pensiun.
Hal ini bertujuan untuk mempertahankan kualitas hidup yang layak bagi para pegawai, bahkan setelah mereka pensiun.
3. Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja
Selain jaminan pensiun, P3K juga akan menerima jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Ini memberikan kepastian bahwa P3K akan mendapatkan perlindungan kesehatan dan penanganan jika terjadi kecelakaan kerja.
4. Penghasilan Tetap
P3K akan menerima gaji tetap setiap bulannya, sama seperti PNS.