Salah satu komponen yang menjadi sorotan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 adalah tambahan 100% 1 bulan TPG.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang setara dalam satu bulan.
Informasi ini juga telah disampaikan dalam konferensi pers tentang penyaluran THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bersama MenPAN RB dan Mendagri.
Dengan demikian, bagi para guru di seluruh Indonesia, harapan dan kepastian akan penghasilan pasca-lebaran semakin nyata.
Semoga dengan adanya penghasilan tambahan ini, guru-guru dapat semakin termotivasi dalam memberikan pendidikan terbaik bagi generasi masa depan.