“Pemberian THR kepada kepala desa dan perangkat desa ini telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Kotamobagu tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2024. THR ini akan diterima maksimal H-7 Lebaran atau sekitar awal April,” jelas Fahrin.
Fahrin menegaskan bahwa pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa ini merupakan yang pertama kalinya di Kota Kotamobagu.
Ini merupakan bentuk apresiasi kepada perangkat desa atas kinerja yang telah dilakukan selama ini.
Keputusan Pemerintah Kota Kotamobagu ini memberikan harapan dan kelegaan bagi para perangkat desa di tengah ketidakpastian yang berkembang di beberapa daerah lainnya.
Semoga, pemberian THR ini dapat menjadi penambah semangat bagi mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. ***