Dalam skema ini, pegawai negeri wajib menyisihkan 3–15% gaji mereka untuk dana pensiun yang dikelola secara profesional dan terfokus pada investasi dengan imbal hasil tinggi.
Besarnya dana pensiun bervariasi tergantung golongan dan jabatan:
- PNS: Rp1,56 juta – Rp4,42 juta (berdasarkan golongan I–IV).
- TNI dan Polri: Mulai dari Rp1,64 juta (Tamtama) hingga Rp4,44 juta (Perwira Tinggi).
- Anggota DPR: Rp2,52 juta – Rp3,20 juta, tergantung jabatan.
- Menteri: Maksimum Rp3,78 juta, dengan perhitungan 1% dari gaji pokok per bulan masa jabatan.
Pemerintah berharap reformasi dana pensiun ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri dana pensiun dan meringankan beban APBN.
Dengan sistem berbasis kontribusi dan pengelolaan investasi yang lebih agresif, diharapkan ada perbaikan signifikan dalam keberlanjutan program pensiun di Indonesia.
Reformasi ini menjadi ujian besar bagi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang transparan, efisien, dan berdaya saing, demi melindungi kesejahteraan para pensiunan di masa mendatang. ***