Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Alhamdulillah! Prabowo Setujui Pensiunan Dapat Pesangon, Hutang Pensiun Dihapus!

Saat ini, Kejaksaan Agung terus berupaya untuk mengembalikan aset yang disalahgunakan ini ke Asabri, yang seharusnya menjadi milik para peserta program pensiun, termasuk anggota TNI dan Polri.

Tidak hanya Asabri, PT Taspen yang juga terlibat dalam pengelolaan dana pensiun, terutama untuk pegawai negeri, juga menghadapi masalah serupa.

Seperti yang terungkap dalam investigasi, terdapat indikasi kuat bahwa PT Taspen juga terlibat dalam investasi fiktif senilai Rp 1 triliun.

Hal ini menambah keprihatinan karena para pengelola dana pensiun seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga integritas dan keberlanjutan dana pensiun para pegawai pemerintah.

Penting untuk dicatat bahwa dana yang dikelola oleh Asabri dan Taspen bukan berasal dari anggaran negara (APBN), tetapi merupakan potongan dari gaji anggota TNI, Polri, dan pegawai pemerintah lainnya.

Dengan jumlah peserta aktif mencapai hampir satu juta orang, dana yang terkumpul tentu sangat besar, dan menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan dana tersebut dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah perbaikan yang melibatkan reformasi dalam pengelolaan dana pensiun dan sistem jaminan sosial lainnya.

Salah satu langkah penting adalah rencana untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3,61 triliun kepada Asabri pada tahun 2025, dengan harapan dapat memperbaiki kondisi keuangan perusahaan tersebut.

Namun, hal ini juga memicu pertanyaan mengenai transparansi dan kontrol yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana pensiun ke depan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah bagaimana cara agar dana pensiun dan subsidi ini tidak lagi disalahgunakan.

Pemerintah berencana untuk memperkuat struktur organisasi dan sistem pengawasan di Asabri dan Taspen, termasuk pembentukan komite investasi yang lebih profesional.

Penting untuk diingat bahwa aset yang disita dari para tersangka korupsi bukan milik negara, tetapi merupakan hak milik peserta pensiun.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk segera mengembalikan aset yang telah dirampas agar dapat digunakan kembali untuk kepentingan peserta pensiun.

Hal ini membutuhkan kerjasama lintas kementerian, termasuk Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan, agar proses pemulihan aset berjalan lancar.

Selain itu, perhatian juga harus diberikan kepada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan oleh PT IFG untuk mendukung UMKM, yang menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia.

Mengingat dinamika ekonomi yang pasca-COVID-19, pemerintah juga harus memastikan bahwa penjaminan KUR dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya risiko gagal bayar yang bisa merugikan para pelaku usaha kecil dan menengah.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: