Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Alhamdulillah, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (BPMI Setpres)

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

– Tunjangan kinerja.

Besaran ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki oleh PNS.

Adapun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdiri atas:

– Gaji pokok.

– Tunjangan keluarga.

– Tunjangan pangan.

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share: