Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) berhak menerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) dengan nominal Rp450.000, khususnya bagi siswa Sekolah Dasar (SD).
Saldo dana tersebut langsung cair ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Penerima bantuan PIP sendiri adalah peserta didik yang tergolong dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), berstatus yatim/piatu, terdampak bencana alam, hingga yang dikeluarkan dari sekolah.
Selain siswa SD, tingkatan SMP dan SMA juga akan mendapatkan nominal bantuan yang berbeda.
Besaran Nominal Bantuan Sosial PIP Berdasarkan Tingkat Sekolah:
Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas 1: Rp225.000 per tahun
Kelas 2-5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6: Rp225.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7: Rp375.000 per tahun
Kelas 8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9: Rp375.000 per tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10: Rp900.000 per tahun