Tenaga non-ASN yang tidak memenuhi formasi atau kriteria tertentu akan menunggu hasil verifikasi lebih lanjut.
Prioritas akan diberikan kepada mereka yang telah terdata dalam database BKN, dan pemerintah akan memberikan ketentuan yang lebih spesifik setelah pembahasan selesai.
4. Rancangan Jabatan untuk P3K Paruh Waktu
Instansi daerah harus menyusun rancangan jabatan yang dapat diisi oleh P3K paruh waktu berdasarkan daftar dan kriteria yang telah ditentukan.
Rancangan jabatan ini penting untuk memastikan bahwa tenaga non-ASN yang diangkat sebagai P3K memiliki posisi yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
5. Rincian Jabatan untuk P3K Paruh Waktu
Rincian jabatan untuk P3K paruh waktu akan disesuaikan dengan kriteria pendidikan, pengalaman, dan kebutuhan instansi.
Misalnya, seseorang yang awalnya memiliki ijazah SMA dan kini telah memperoleh gelar S1 akan dipertimbangkan berdasarkan ijazah terbarunya, asalkan telah diusulkan dalam perincian kebutuhan sebelumnya.
Demikian penjelasan mengenai pertanyaan-pertanyaan seputar penyelesaian tenaga non-ASN dan pengangkatan P3K.
Kami berharap informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terkait. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. ***