Besaran bantuan yang bisa diterima oleh siswa sesuai dengan jenjang pendidikan mereka.
Anak SD, misalnya, dapat menerima bantuan sebesar Rp225 ribu per tahapan atau Rp900 ribu per tahun.
Sedangkan anak SMP dan SMA dapat menerima bantuan sebesar Rp375 ribu dan Rp500 ribu per tahapan, atau setara dengan Rp1,5 juta dan Rp2 juta per tahun.
Dengan demikian, meskipun tidak terdaftar sebagai penerima PIP dari Kementerian Pendidikan, siswa yang memenuhi syarat dan terdaftar di DTKS Kemensos serta sebagai siswa aktif melalui data Dapodik masih memiliki kesempatan untuk menerima bantuan PKH tahap 2 melalui PT Pos Indonesia.
Hal ini menjadi langkah positif dalam memastikan bahwa bantuan sosial dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. ***