Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Alhamdulillah, Sri Mulyani Tambah Anggaran Tunjangan PNS Golongan I, II, III dan IV, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam peraturan tersebut, Sri Mulyani menetapkan besaran dan jenis tunjangan yang akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) golongan I, II, III dan IV.

Salah satu tunjangan yang diatur dalam PMK tersebut adalah tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS untuk dapat memperkuat daya tahan tubuh mereka, mengingat beberapa tahun sebelumnya ada wabah Covid-19 yang menimbulkan dampak kesehatan dan ekonomi yang besar.

Sri Mulyani mengatakan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS yang telah bekerja keras dan berdedikasi dalam menjalankan tugas dan fungsi negara.

“Tunjangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PNS, serta mendorong mereka untuk lebih produktif dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).

Besaran tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh yang diberikan kepada PNS golongan I, II, III dan IV berbeda-beda sesuai dengan wilayah penempatan mereka.

Hal ini karena pemerintah mempertimbangkan faktor-faktor seperti biaya hidup, ketersediaan pangan, dan kondisi geografis setiap wilayah.

Berikut adalah rincian tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh per hari untuk PNS golongan I, II, III dan IV di setiap wilayah:

Aceh 19.000

Sumatera Utara 19.000

Riau 19.000

Kepulauan Riau 19.000

Jambi 18.000

Halaman: 1 2 3 4 5
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.