Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan informasi terkait pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 yang telah diatur oleh PT Taspen.
Menurut informasi yang kami rangkum dari beberapa sumber, pensiunan PNS pada tahun ini akan kembali menerima gaji ke-13 melalui PT Taspen sebagai bonus tahunan dari negara.
Hal ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjadi seorang pegawai negeri.
Terdapat perbedaan penting pada gaji ke-13 tahun ini.
Pertama, nominal gaji ke-13 akan diterima penuh, tanpa potongan kecuali pajak penghasilan.
Kedua, ada peningkatan pada komponen gaji pokok sebesar 12% yang telah ditambahkan oleh Presiden Joko Widodo, sehingga besaran gaji ke-13 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan oleh PT Taspen berdasarkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) yang telah dikeluarkan oleh negara.
Jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut dijadwalkan mulai dilakukan pada bulan Juni 2024.
Pembayaran gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.
Meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari kerja, namun pencairan gaji tetap akan dilaksanakan.
Hal ini memastikan bahwa semua pensiunan PNS, tanpa terkecuali dari golongan 1, 2, atau 3, akan mendapatkan transferan gaji ke-13 dengan pasti.
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS memiliki peruntukan yang penting, yakni untuk membantu biaya pendidikan keluarga pensiunan.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan anak-anak yang masih sekolah bagi para pensiunan PNS.