Pengumuman ini disampaikan saat menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, pada Rabu (16/8/2023).
Namun, kenaikan ini mendapat perhatian dari Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat.
Menurutnya, kenaikan gaji sebesar 8%, yang melampaui tingkat inflasi tahunan sebesar 3.09% per Juli 2023, dapat berpotensi menimbulkan inflasi yang lebih tinggi dan mengganggu stabilitas ekonomi.
“Kenaikan gaji yang signifikan dapat menciptakan gelombang inflasi dan kecemburuan sosial,” ujar Achmad.
Stabilitas Politik dan Pemilihan 2024
Indonesia juga sedang bersiap untuk pemilihan umum 2024.
Kenaikan gaji PNS ini dapat menjadi pencapaian bagi pemerintahan saat ini, namun juga berpotensi menjadi beban bagi pemerintahan yang akan datang.