Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan keutamaan bagi umat Islam.
Selain menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga berlomba-lomba untuk meningkatkan amal ibadah lainnya seperti shalat, baca Al-Quran, sedekah, dan lain-lain.
Namun, ibadah puasa juga menuntut umat Islam untuk menjaga kesehatan dan stamina tubuh agar tetap fit dan produktif dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja.
Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di instansi pemerintah, bulan Ramadan juga memberikan beberapa perubahan yang perlu disiapkan.
Salah satunya adalah perubahan jam kerja yang dipersingkat dari hari biasa.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi PNS yang berpuasa, sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadan.
Jam Kerja PNS Selama Ramadan
Menurut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2024, pegawai negeri sipil (PNS) akan memiliki jam kerja selama bulan Ramadan sejumlah 32 jam dan 30 menit setiap minggu.
Periode kerja ini tidak termasuk waktu istirahat yang diberikan selama bulan suci.
Untuk instansi pemerintah, waktu kerja PNS diatur mulai dari pukul 08.00 waktu setempat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 2 dari Perpres tersebut.