Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Alhamdulillah! THR PNS H-10 Idul Fitri Plus Jam Kerja PNS Dipersingkat Selama Ramadhan

Table of contents: [Hide] [Show]

Berdasarkan pasal 4 ayat 1 dari Peraturan Presiden yang berlaku, jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadan telah dikurangi sebanyak 5 jam dari hari kerja normal bagi mereka yang tidak menjalankan puasa.

Detail jam kerja PNS selama bulan Ramadan adalah sebagai berikut:

  • Untuk instansi pemerintah dengan lima hari kerja, waktu kerja selama Ramadan diatur dari 08.00 sampai 15.00 dari Senin sampai Kamis, dengan istirahat di 12.00 sampai 12.30. Pada hari Jumat, waktu kerjanya adalah 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat dari 11.30 sampai 12.30.
  • Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, waktu kerja selama Ramadan adalah 08.00 sampai 14.00 dari Senin sampai Kamis, dengan istirahat di 12.00 sampai 12.30. Pada hari Jumat, waktu kerjanya adalah 08.00 sampai 14.30, dengan istirahat dari 11.30 sampai 12.30. Dan pada hari Sabtu, waktu kerjanya adalah 08.00 sampai 13.00, dengan istirahat dari 11.00 sampai 11.30.

Perubahan jam kerja PNS selama Ramadan ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

THR PNS Cair H-10 Idul Fitri

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.