Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Alhamdulillah! THR PNS H-10 Idul Fitri Plus Jam Kerja PNS Dipersingkat Selama Ramadhan

Selain perubahan jam kerja, bulan Ramadan juga menjadi bulan yang spesial bagi PNS muslim dan umumnya seluruh pegawai di Indonesia, karena tunjangan hari raya (THR) pasti diberikan oleh pemerintah.

THR PNS merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS atas kinerja dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, THR PNS akan dicairkan H-10 menjelang idul fitri.

Jumlah THR PNS yang diterima setara dengan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tunjangan khusus yang diterima pada bulan sebelumnya.

Untuk tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menghadap Presiden RI Joko Widodo untuk membahas THR PNS yang akan disalurkan tahun ini.

Rapat internal dengan Presiden RI tersebut Sri Mulyani telah atur tenggat waktu pencairan tunjangan hari raya khusus PNS.

“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya supaya bisa dieksekusi, sehingga biasanya H-10 menjelang idul fitri mulai dibayarkan,” tutur Sri Mulyani usai rapat internal dengan Presiden pada Senin 19 Februari 2024 yang dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet.

Demikian informasi mengenai persiapan menjelang Ramadan, PNS yang bekerja akan dipersingkat jam kerja-nya dari hari biasa.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam merencanakan aktivitas dan anggaran selama bulan Ramadan. Aamiin.***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.