Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diundangkan pada 31 Oktober 2023.
UU ini mengatur tentang kepegawaian ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu amanat UU ini adalah menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyiapkan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa mengikuti seleksi.
Mekanisme ini berdasarkan penilaian kinerja sepanjang tahun, sehingga honorer tidak perlu menjalani serangkaian tes.
Syarat pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa tes adalah sebagai berikut: