Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Alhamdulillah! UU ASN 2023 Amanatkan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer, Pemerintah Akan Angkat Jadi PPPK

– Memiliki pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan minimal 5 tahun untuk jabatan fungsional umum dan 10 tahun untuk jabatan fungsional tertentu.

– Untuk jabatan fungsional dosen, memiliki pengalaman dengan ketentuan minimal 10 tahun untuk jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan minimal S2 dan 15 tahun untuk jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan minimal S1.

– Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman di atas.

– Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Honorer yang memenuhi syarat tersebut akan diperingkatkan berdasarkan kinerja mereka, bukan ambang batas nilai (passing grade).

Honorer yang berada di posisi terbaik akan mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.