Pengangkatan honorer menjadi PPPK harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, sesuai dengan amanat UU 20 Tahun 2023.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak melakukan pengurangan penghasilan, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan penambahan beban anggaran dalam proses pengangkatan ini.
Dengan pengangkatan honorer menjadi PPPK, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. ***