Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Amanat UU 3 Tahun 2024 tentang Tunjangan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Dapat Berapa?

Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan penghasilan tetap yang diterima oleh Kepala Desa atau perangkat desa, dikalikan dengan jumlah tahun masa tugas yang telah dijalani.

Misalnya, jika seorang Kepala Desa menjabat selama 6 tahun, maka tunjangan purna tugasnya dihitung dengan mengalikan penghasilan tetap per bulan dengan 6 tahun.

Demikian juga, jika perangkat desa menjabat selama 10 tahun, maka penghasilan tetap dikalikan dengan 10 tahun.

Namun, ada batas maksimal penghitungan masa jabatan, yaitu 18 tahun.

Artinya, meskipun ada Kepala Desa atau perangkat desa yang menjabat selama lebih dari 18 tahun, tunjangan purna tugasnya hanya akan dihitung untuk masa tugas maksimal 18 tahun.

Apa yang Harus Kita Tunggu Selanjutnya?

Meskipun bayangan pelaksanaan tunjangan purna tugas ini sudah cukup jelas, perlu dicatat bahwa implementasi penuh dari amanat Undang-Undang 3 Tahun 2024 ini masih menunggu peraturan pemerintah yang lebih rinci.

Oleh karena itu, kita perlu menunggu peraturan pemerintah tersebut untuk memastikan bagaimana tunjangan ini akan diterapkan di seluruh Indonesia.

Terima kasih telah menyimak pembahasan ini.

Jangan lupa untuk selalu mengikuti update terbaru terkait regulasi desa. Sampai jumpa lagi! ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: