Ambil Saldo Bansosmu Rp600.000! PKH dan BPNT Ada Aturan Terbaru? BLT MRP Kapan Cair?

- Editor

Selasa, 25 Juni 2024 - 01:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Ambil Saldo Rp600.000 dari Pemerintah: Kriteria dan Proses Cek Penerima Bansos PKH 2024

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas informasi terbaru terkait pencairan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2024.

Setiap penerima manfaat akan mendapatkan saldo sebesar Rp600.000 dari pemerintah.

Mari simak kriteria penerima dan cara cek penerima bansos PKH terbaru di tahun 2024.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Pencairan PKH tahap kedua ini diprioritaskan untuk:

1. Penyandang Disabilitas

2. Lansia

Para penerima manfaat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mencairkan dana melalui transfer bank (BRI, BNI, BSI, Mandiri).

Sedangkan bagi penerima manfaat tanpa KKS, pencairan dilakukan melalui Pos Indonesia.

Cara Klaim Saldo Dana PKH

1. Melalui Transfer Bank:

– Datang ke ATM bank penyalur PKH terdekat.

– Masukkan kartu KKS dan PIN Anda.

– Pilih menu penarikan saldo atau transaksi lainnya.

– Pilih PKH dan ikuti petunjuk di layar.

– Tarik dana sebesar Rp600.000.

2. Melalui Pos Indonesia:

– Tunggu surat undangan dari pihak Pos Indonesia.

– Bawa surat undangan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP ke kantor pos terdekat.

– Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas pos.

– Petugas pos akan memeriksa data dan memproses pencairan dana.

Berita Terkait

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT
Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?
Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WITA

Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru