Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ancaman Hukum bagi Anggota BPD yang Terlibat Kampanye Pemilu

Dalam proses pemilihan umum, penting bagi setiap warga negara untuk memahami aturan hukum yang berlaku, terutama bagi mereka yang berperan sebagai penyelenggara atau pengawas pemilu.

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah larangan keterlibatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tim kampanye.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat 2 huruf z secara tegas melarang anggota BPD untuk terlibat dalam tim kampanye.

Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilu.

Apa sanksinya jika anggota BPD melanggar ketentuan ini?

Pada Pasal 494 Undang-Undang yang sama, disebutkan bahwa setiap anggota BPD yang terbukti terlibat dalam tim kampanye dapat dikenakan pidana penjara selama satu tahun.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Tidak hanya anggota BPD, larangan ini juga berlaku bagi anggota TNI, aparatur sipil negara (ASN), dan kepolisian.

Hal ini untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral.

Pertanyaan ini menjadi penting mengingat pentingnya menjaga keadilan dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilu.

Jika ada anggota BPD, TNI, ASN, atau kepolisian yang melanggar, mereka dapat diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bawaslu sebagai pengawas pemilu memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat luas dalam memahami aturan hukum terkait pemilu dan menjaga integritas dalam proses demokrasi.

Bersama rakyat, awasi pemilu; bersama Bawaslu, tegakkan keadilan pemilu. ***

Share: