Bagi guru ASN yang baru diangkat, gaji pokoknya diperkirakan sekitar Rp2,7 juta, sementara bagi guru yang telah lama mengabdi, tunjangan dapat mencapai Rp5,1 juta.
Sementara itu, guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diperkirakan akan menerima tunjangan antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.
Besaran ini didasarkan pada gaji pokok minimal ASN P3K guru yang memiliki kualifikasi sarjana (S1).
Syarat Pencairan
Untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi triwulan 3, seluruh guru diwajibkan menyelesaikan proses pemberkasan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Jika sinkronisasi data berhasil dilakukan tepat waktu, diharapkan pencairan tunjangan bisa berjalan sesuai jadwal, yakni pada bulan Oktober 2024.
Semoga pencairan tunjangan ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu guru, dan sampai jumpa di informasi berikutnya. ***