Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Angin Segar bagi Guru Honorer, Tambahan Penghasilan Rp2 Juta Mulai 2025?

Meski demikian, pemerintah telah menunjukkan “political will” untuk mulai merealisasikan langkah ini pada tahun 2025.

Kondisi Guru Honorer Saat Ini: Bertahan dengan Keterbatasan

Kesejahteraan guru honorer di Indonesia sering kali memprihatinkan.

Ada yang hanya menerima upah Rp250 ribu per bulan dan bahkan harus menunggu hingga tiga bulan untuk pencairannya.

Hal ini jauh dari layak, terlebih bila dibandingkan dengan standar hidup minimum yang diatur dalam undang-undang.

Tak sedikit guru honorer yang harus bekerja sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Misalnya, seorang guru di Nusa Tenggara Timur yang bekerja sambil beternak ayam, atau guru di Jawa Tengah yang membuka toko daring kecil-kecilan.

“Kami bertahan karena cinta pada profesi,” ujar seorang guru yang bekerja di daerah terpencil.

Apa Kata Undang-Undang Guru dan Dosen?

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, disebutkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.

Namun, implementasi aturan ini masih menjadi tantangan besar. Standar upah untuk guru honorer, khususnya non-ASN, belum diatur secara tegas.

“Kalau buruh saja memiliki upah minimum provinsi, kenapa guru yang memiliki tanggung jawab mencerdaskan generasi bangsa tidak mendapat perlakuan serupa?” ujar seorang tokoh pendidikan dalam diskusi bersama Bapenas.

Harapan Baru, Namun Jalan Masih Panjang

Tambahan penghasilan Rp2 juta bagi guru honorer memang memberikan harapan baru, namun implementasinya perlu diawasi secara ketat.

Reformasi tata kelola guru harus disertai dengan penganggaran yang transparan dan keberlanjutan kebijakan yang jelas.

Selain itu, peningkatan kompetensi guru juga menjadi PR besar yang tidak boleh diabaikan.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: