Pada 2024, Pemerintah resmi menetapkan batas maksimal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024.
Berikut rincian maksimal THR dan gaji ke-13 yang diatur:
Untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala: Rp 26.229.000
Wakil Ketua/Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
Bagi Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat dengan Hak Keuangan/Administratif setara Eselon:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150
Untuk Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri, sesuai Perpres No. 10 Tahun 2016:
SD/SMP/sederajat, masa kerja hingga 10 tahun: Rp 3.571.050
SD/SMP/sederajat, masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100
SD/SMP/sederajat, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
SMA/Diploma I/sederajat, masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.089.750
SMA/Diploma I/sederajat, masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.456.200
SMA/Diploma I/sederajat, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
Diploma II/III/sederajat, masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.573.800
Diploma II/III/sederajat, masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.971.750
Diploma II/III/sederajat, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900
Strata 1/Diploma IV/sederajat, masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.492.550
Strata 1/Diploma IV/sederajat, masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.967.150
Strata 1/Diploma IV/sederajat, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550
Strata 2/3/sederajat, masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.470.100
Strata 2/3/sederajat, masa kerja 10-20 tahun: Rp 6.964.650
Strata 2/3/sederajat, masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150
Penetapan nilai-nilai ini bertujuan untuk memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan sesuai dengan regulasi yang ada pada tahun 2024, sekaligus menghargai dan mendukung kinerja serta meningkatkan kesejahteraan mereka.