Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Antisipasi KPPS Agar Tidak Terjadi PSU di Pemilu 2024

PSU atau pemungutan suara ulang adalah proses pemungutan suara yang dilakukan kembali di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu karena adanya pelanggaran, kecurangan, atau gangguan yang mempengaruhi hasil pemungutan suara sebelumnya. PSU merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang direkomendasikan oleh Bawaslu atau badan pengawas pemilu kepada KPU atau komisi pemilihan umum.

PSU dapat terjadi pada berbagai tingkat pemilu, baik pemilihan presiden, DPR, DPD, maupun DPRD. PSU juga dapat terjadi pada berbagai tahapan pemilu, baik pemungutan suara, penghitungan suara, maupun rekapitulasi suara. PSU biasanya dilakukan secara serentak pada hari dan waktu yang ditentukan oleh KPU.

Lalu, bagaimana cara KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk mengantisipasi agar tidak terjadi PSU di TPS? Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPPS:

Menyiapkan Logistik dengan Baik

Logistik pemilu meliputi surat suara, formulir, tinta, kotak suara, bilik suara, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPPS harus menyiapkan logistik dengan baik dan memeriksa ketersediaan dan kelayakan logistik sebelum pemungutan suara. KPPS juga harus menjaga keamanan dan kerahasiaan logistik, serta melaporkan jika ada kekurangan atau kerusakan logistik kepada PPS atau panitia pemungutan suara.

Melakukan Sosialisasi dan Koordinasi dengan Pihak Terkait

KPPS harus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemilih, pengawas, peserta pemilu, dan pihak terkait lainnya tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sosialisasi meliputi penyampaian informasi tentang nomor, nama, alamat, dan TPS pemilih, serta tanggal dan waktu pemungutan suara. Koordinasi meliputi pembagian tugas dan tanggung jawab antara anggota KPPS, serta penyelesaian masalah yang mungkin timbul di lapangan.

Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Tertib dan Transparan

KPPS harus melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ditetapkan oleh KPU. KPPS harus membuka dan menutup TPS tepat waktu, serta memastikan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dan membawa surat pemberitahuan yang dapat mencoblos. KPPS juga harus mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara, serta mencegah terjadinya pelanggaran, kecurangan, atau gangguan. KPPS harus melibatkan saksi, pengawas, dan peserta pemilu dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, serta menyampaikan hasil penghitungan suara kepada publik.

Mengisi Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dengan Akurat

KPPS harus mengisi berita acara pemungutan dan penghitungan suara (formulir model C-KPU) dan sertifikat hasil penghitungan suara (formulir model C1) untuk setiap jenis pemilu. KPPS harus mengisi berita acara dan sertifikat dengan akurat, lengkap, dan jelas, serta mencantumkan jumlah pemilih, jumlah surat suara, jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, dan jumlah suara untuk setiap calon atau partai. KPPS juga harus menandatangani berita acara dan sertifikat, serta menyerahkan salinannya kepada saksi, pengawas, dan peserta pemilu.

Menyerahkan Surat Suara dan Dokumen Hasil Penghitungan Suara ke PPS

KPPS harus menyerahkan surat suara yang sudah dicoblos, surat suara yang tidak digunakan, dan surat suara yang rusak ke PPS. KPPS juga harus menyerahkan asli berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS kepada PPS. KPPS harus memastikan bahwa surat suara dan dokumen hasil penghitungan suara diserahkan dengan aman dan utuh, serta mendapatkan tanda terima dari PPS.

Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Diri

KPPS harus menjaga kesehatan dan keselamatan diri selama melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. KPPS harus melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah pemungutan suara, serta mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. KPPS juga harus memanfaatkan fasilitas kipas angin, toilet, dan air minum yang disediakan di TPS, serta saling mengingatkan untuk cukup minum dan istirahat. KPPS juga harus menghindari konflik dan kekerasan yang dapat membahayakan diri dan orang lain. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.