Pusat Informasi Publik Desa (PPID Desa) adalah sebuah lembaga atau unit yang bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan, program, kebijakan, dan segala hal yang terkait dengan pemerintahan desa.
PPID Desa memiliki peran penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa.
Fungsi Utama PPID Desa
Memberikan Akses Informasi:
PPID Desa bertugas untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai segala hal yang terkait dengan pemerintahan desa, seperti anggaran desa, program pembangunan, kebijakan, dan keputusan penting lainnya.
Mengelola Data dan Dokumen Publik:
PPID Desa mengelola data dan dokumen publik yang harus diungkapkan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dokumen-dokumen ini mencakup berbagai hal, seperti APBDes, RKPDes, peraturan desa, laporan keuangan, dan dokumen penting lainnya.
Mendukung Partisipasi Masyarakat:
Dengan memberikan akses informasi yang transparan, PPID Desa mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.