Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apa Saja Kode Etik KPPS? Simak Ulasannya

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. KPPS terdiri dari tujuh anggota, yaitu satu ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.

Masing-masing anggota KPPS memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda, sesuai dengan bimbingan teknis yang diberikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, KPPS harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kode etik ini diatur dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No 01/2012.

Prinsip-Prinsip Kode Etik KPPS

Kode etik KPPS mencakup tujuh prinsip utama, yaitu:

  • Asas mandiri dan adil. KPPS harus bekerja secara independen, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, kelompok, atau partai politik manapun. KPPS juga harus bersikap adil dan tidak memihak kepada peserta Pemilu, pemilih, atau pihak lain yang terkait dengan Pemilu.
  • Asas kepastian hukum. KPPS harus taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan. KPPS juga harus menghormati dan melindungi hak-hak konstitusional pemilih dan peserta Pemilu.
  • Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas. KPPS harus bertindak dengan integritas, tidak melakukan kecurangan, manipulasi, atau pelanggaran lainnya dalam proses Pemilu. KPPS juga harus bersikap transparan dan terbuka dalam memberikan informasi dan data yang berkaitan dengan Pemilu, serta bertanggung jawab atas segala tindakan dan keputusan yang diambilnya.
  • Asas kepentingan umum. KPPS harus menjunjung tinggi kepentingan nasional dan demokrasi dalam melaksanakan Pemilu, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dan pemilih di atas kepentingan pribadi atau golongan. KPPS juga harus menghargai dan mengakomodasi aspirasi, kebutuhan, dan keberagaman masyarakat dan pemilih dalam Pemilu.
  • Asas proporsionalitas. KPPS harus bersikap rasional, objektif, dan bijaksana dalam mengambil tindakan dan keputusan yang berkaitan dengan Pemilu, serta mempertimbangkan dampak dan konsekuensinya bagi pemilih, peserta Pemilu, dan masyarakat. KPPS juga harus menggunakan sumber daya dan waktu yang tersedia secara efektif dan efisien dalam melaksanakan Pemilu.
  • Asas profesionalitas. KPPS harus memiliki kompetensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu. KPPS juga harus meningkatkan kapasitas dan kualitas dirinya secara berkelanjutan melalui pelatihan, bimbingan, dan evaluasi.
  • Asas tertib. KPPS harus menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan dalam proses Pemilu, serta mencegah dan menangani segala bentuk gangguan, konflik, atau sengketa yang mungkin terjadi. KPPS juga harus menghormati dan mematuhi aturan, norma, dan etika yang berlaku di masyarakat.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik KPPS

Apabila anggota KPPS terbukti melanggar kode etik, maka ia dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau kode etik oleh pihak yang berwenang, sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggarannya.

Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan, pencopotan, atau pembatalan keputusan. Sanksi pidana dapat berupa penjara, denda, atau hukuman lainnya sesuai dengan undang-undang. Sanksi kode etik dapat berupa teguran etik, peringatan etik, atau pencopotan dari jabatan penyelenggara Pemilu.

Sanksi administratif dan pidana dapat dijatuhkan oleh KPU, BAWASLU, atau pengadilan, sesuai dengan kewenangannya.

Sanksi kode etik dapat dijatuhkan oleh DKPP, setelah melakukan pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap anggota KPPS yang bersangkutan. DKPP dapat menerima laporan atau pengaduan tentang pelanggaran kode etik KPPS dari masyarakat, peserta Pemilu, pemilih, atau pihak lain yang berkepentingan.

Kesimpulan

Kode etik KPPS adalah pedoman moral dan perilaku yang harus diikuti oleh anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

Kode etik KPPS mencakup tujuh prinsip utama, yaitu asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum, asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas tertib.

Apabila anggota KPPS melanggar kode etik, maka ia dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau kode etik oleh pihak yang berwenang, sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggarannya. ***

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.