Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apa Saja Tugas Ketua RT? dan Berapa Gajinya?

Ketua RT adalah salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki peran penting dalam melayani, mengayomi, dan membangun warga di lingkungan tempat tinggalnya. Ketua RT bertanggung jawab untuk menjaga kerukunan, kesejahteraan, dan keamanan warga, serta membantu pemerintah desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.

Apa saja tugas ketua RT? Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, ketua RT memiliki tugas sebagai berikut:

Pengertian RT

Pengertian RT atau Rukun tetangga adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Dalam artikel ini, akan membahas RT yang ada di desa jadi bukan RT yang ada di kelurahan

Kedudukan RT

Kedudukan RT atau Rukun Tetangga adalah sebagai lembaga kemasyarakatan, sehingga RT mempunyai kedudukan dan tujuan sebagai berikut :

  • Mendudukkan fungsi RT atau Rukun Tetangga sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat
  • Mendayagunakan RT atau Rukun Tetangga dalam proses pembangunan Desa
  • Menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pembentukan RT

Berikut ini tahapan dan persyaratan pembentukan RT :

RT dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

Persyaratan pembentukan RT antara lain:

  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Berkedudukan di desa setempat
  3. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa
  4. Memiliki kepengurusan yang tetap
  5. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap
  6. Tidak berafiliasi kepada partai politik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan RT diatur dengan Peraturan Desa.

Kepengurusan Dan Struktur RT

Dalam kepengurusan dan struktur RT biasanya berada dibawah RW, dengan kata lain satu RW membawahi beberapa RT dan RW berada dibawah Kepala Dusun

Kepengurusan RT juga berpedoman pada peraturan yang berlaku seperti lembaga kemasyarakatan yang lain

Pengurus RT terdiri atas:

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Bidang sesuai dengan kebutuhan

Kepengurusan RT ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Dalam kepengurusan RT ini masih banyak daerah yang belum mempunyai struktur kepengurusan RT yang lengkap

Maksudnya adalah kepengurusan RT hanya terdiri dari satu orang saja, yaitu Ketua RT

Hal ini wajar terjadi karena didesa cakupan tugas RT tidaklah luas, cukup satu orang RT saja sudah bisa menjalankan tugas dan mungkin juga dikarenakan operasional RT atau gaji RT masih sangatlah sedikit jumlahnya serta belum pahamnya bagaimana struktur RT yang seharusnya ( sesuai dengan peraturan yang berlaku )

Tugas RT

Kita akan membagi tugas RT menjadi 2 ( Tugas RT Secara Umum dan Tugas RT Secara Khusus )

Tugas RT Secara Umum, antara lain :

  1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Tugas RT Secara Khusus, antara lain :

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point tersebut diatas, RT mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa

Selain tersebut tugas diatas, RT juga mempunyai tugas yang tigak kalah pentingnya, yaitu :

  • Tugas sosial
  • Tugas kemasyarakatan
  • Tugas silaturahmi

Fungsi RT

Dalam melaksanakan tugas, RT memiliki fungsi antara lain :

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat desa
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

Gaji RT

Benarkah RT mempunyai gaji ? mungkin pertanyaan seperti ini kadang terucap dari beberapa orang

Disebagian daerah untuk penyebutan gaji seorang RT, ada yang disebut dengan operasioanal, Honrarium, Tunjangan dan Insentif RT, bagaimana dengan didaerah sobat ?

Tiap daerah dalam penetapan besaran gaji RT berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah desa dan pemerintah daerah

Sebagai contoh gaji RT di wilayah Jakarta berkisaran 2 juta rupiah per bulan, diwilayah lain dikisaran 100 ribu per bulan, atau mungkin ada sebagian daerah yang belum ada gaji RT ?

Sumberdana Gaji RT

Gaji RT bisa didapat dari berbagai sumber pendanaan, antara lain :

  1. Swadaya masyarakat, sumber dana ini biasanya telah diatur oleh pemerintah desa, dan ditetapkan bersama BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ), disebagian daerah ada yang menyebutnya dengan istilah “ DANA BALAS JASA “
  2. APBDes ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ), sumberdana ini biasanya dari pengalokasian ADD tetapi seandainya dana ADD tersebut tidak mencukupi, maka boleh saja dianggarkan dari dana DD, dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) bidang 1
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota dan / atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi, sumberdana ini sudah di dianggarkan dalam APBDaerah
  4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota, sumberdana ini biasanya masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) kode rekening Bantuan Pemerintah Daerah
  5. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat, sumberdana ini biasanya dari donator atau perusahaan dan sumber lain

Hak RT

Dalam hal ini RT juga mempunyai hak, karena merupakan mitra dari pemerintah desa, hak tersebut antarlain :

  • Berhak mendapatkan penghasilan ( gaji ) atau sebutan lain, besarannya sesuai peraturan yang berlaku
  • Berhak mendapatkan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan tugas – tugas RT
  • Dan hak-hak lain yang diatur oleh peraturan daerah atau peraturan desa

Kesimpulan dari Tugas dan Gaji RT

Kesimpulan dari uraian diatas adalah bahwa jabatan RT merupakan “ ujung tombak “ dalam penyelenggaraan pemerintahan

Karena seorang RT disetiap hari dan setiap saat selalu bertemu, bertatap muka secara langsung dengan masyarakat ( terdepan dalam bersentuhan langsung dengan masyarakat )

Dan dikala seperti sekarang ini banyak suka duka nya menjadi seorang RT, apalagi disaat adanya bantuan – bantuan baik dari pemerintah, dinas maupun pihak lain yang di peruntukkan untuk masyarakat

Sering sekali seorang RT mendapatkan “ kata-kata yang kurang enak “ dari masyarakat yang tidak atau belum mendapatkan bantuan

Tetapi bagaimanapun juga kita mesti salut dan patut berbangga atas kinerja seorang RT dalam menjalankan tugas dan fungsinya, walaupun imbalan atau upah yang mereka terima sangatlah sedikit

Demikian Artikel saya kali ini, semoga bermanfaat

 

Sumber referensi :

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.