"
"

Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo, Bapak/Ibu PNS dan P3K di seluruh Indonesia!

Kali ini, kita akan membahas topik yang sangat penting dan menarik mengenai perubahan batas usia pensiun bagi PNS dan P3K di tahun 2025.

Perubahan ini berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang membawa sejumlah pembaruan penting.

Apa saja yang berubah? Yuk, simak penjelasannya!

Perubahan yang Signifikan dalam Aturan Batas Usia Pensiun

Seperti yang kita ketahui, Undang-Undang ASN yang terbaru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023, mengatur banyak hal penting mengenai status dan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk batas usia pensiun.

Salah satu tujuan utama dari perubahan ini adalah menyamakan hak antara PNS dan P3K, termasuk hak pensiun dan penghargaan lainnya.

Lalu, bagaimana perubahan batas usia pensiun ini diatur?

Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

Untuk jabatan manajerial, ada dua kategori usia pensiun yang berbeda:

  • 60 tahun: Untuk pejabat pimpinan tinggi utama dan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.
  • 58 tahun: Untuk pejabat pengawas dan pejabat administrator.

Sementara itu, untuk jabatan nonmanajerial, ada tiga batas usia pensiun, yaitu:

  • 58 tahun: Untuk PNS dan P3K dengan jabatan fungsional ahli pertama, fungsional ahli muda, dan fungsional keterampilan.
  • 60 tahun: Untuk PNS dan P3K dengan jabatan fungsional ahli madya.
  • 65 tahun: Untuk PNS dan P3K dengan jabatan fungsional ahli utama.

Apa Artinya bagi PNS dan P3K?

Perubahan ini tentu membawa sejumlah keuntungan dan kepastian bagi PNS dan P3K.

Dengan adanya batas usia pensiun yang jelas dan terperinci, PNS dan P3K bisa lebih mudah merencanakan masa depan.

Bagi PNS, ada juga opsi untuk pensiun dini, asal memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berita Terkait

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!
Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB
Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024
5 Hal Penting yang Harus Diketahui Pensiunan PNS & TNI Tentang Prosedur Baru Pencairan Gaji 2025!
Dana Desa untuk Rakyat? Kenali 12 Ciri Kepala Desa yang Diduga Korupsi!
Bagaimana Nasib Gaji 13 dan THR Guru 2024? Ini Penjelasan Lengkapnya!
GEMPAR! BBM Bisa Turun 5RB/Liter, Ini Langkah Presiden Prabowo untuk Rakyat!

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:30 WITA

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:25 WITA

Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:21 WITA

Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:18 WITA

Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:02 WITA

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Berita Terbaru

Berita

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 03:02 WITA