Rabu, 07 Mei 2025

Apakah Ada Persyaratan Khusus untuk Menjadi Perangkat Desa?

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jan 2024 22:10 0 66 Redaksi

Perangkat desa adalah pegawai desa yang bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Selain memenuhi persyaratan umum dan administratif, calon perangkat desa juga harus memenuhi persyaratan khusus yang berbeda-beda tergantung pada jabatan yang diinginkan.

Persyaratan khusus ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Persyaratan khusus ini juga berlaku bagi perangkat desa yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), yang diperbolehkan oleh UU Desa, PP Desa, dan Permendagri.

Berikut ini adalah beberapa contoh persyaratan khusus untuk menjadi perangkat desa, sesuai dengan jabatan dan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan:

  • Sekretaris desa: harus memiliki sertifikat manajemen sekretariat desa (MSD) yang diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
  • Kepala urusan pemerintahan: harus memiliki sertifikat manajemen pemerintahan desa (MPD) yang diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
  • Kepala urusan pembangunan: harus memiliki sertifikat manajemen pembangunan desa (MPB) yang diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
  • Kepala urusan kesejahteraan: harus memiliki sertifikat manajemen kesejahteraan desa (MKD) yang diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
  • Kepala seksi pelayanan: harus memiliki sertifikat manajemen pelayanan desa (MPD) yang diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
  • Kepala seksi pemberdayaan: harus memiliki sertifikat manajemen pemberdayaan desa (MPD) yang diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
  • Kepala dusun: harus memiliki sertifikat manajemen dusun (MD) yang diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

Demikianlah artikel tentang persyaratan khusus untuk menjadi perangkat desa. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menjadi perangkat desa atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang perangkat desa. 😊

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia