Apakah Anggota KPPS Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024?

- Editor

Kamis, 1 Februari 2024 - 13:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilu 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Dalam penyelenggaraan Pemilu, salah satu badan adhoc yang bertugas adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS adalah kelompok yang terdiri dari tujuh orang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lantas, apakah anggota KPPS boleh ikut kampanye politik selama menjalankan tugasnya? Jawabannya adalah tidak.

Anggota KPPS harus menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang menyebutkan bahwa anggota KPPS harus:

  • Tidak menjadi anggota partai politik atau simpatisan partai politik;
  • Tidak menjadi anggota tim kampanye atau tim sukses dari calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, atau calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
  • Tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, atau organisasi lain yang mendukung atau menentang salah satu peserta Pemilu;
  • Tidak melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

Selain itu, anggota KPPS juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas Pemilu 2024, yang merupakan kesepakatan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif, dan akuntabel.

Dengan menandatangani pakta integritas, anggota KPPS berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Apabila ada anggota KPPS yang terbukti melanggar netralitas dan integritas, maka anggota KPPS tersebut akan diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan akan diberikan rekomendasi untuk dilakukan penggantian.

Selain itu, anggota KPPS yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, anggota KPPS harus menjalankan tugasnya dengan profesional, jujur, dan bertanggung jawab.

Anggota KPPS harus menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan keraguan atau kecurigaan terhadap netralitas dan integritasnya. Anggota KPPS harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam Pemilu 2024 yang demokratis, adil, dan berkualitas. ***

Berita Terkait

SALDO BANSOS MASUK! PKH Juli-Agustus & BPNT Juli Cair di KKS BSI, BNI, BRI! Cek Tanggal Pencairan!
Kemensos Turun Tangan! Pencairan PKH dan BPNT Juli Dipercepat, Surat Perintah Segera Diterbitkan!
UPDATE TERBARU! BANSOS PKH & BPNT TERKINI DI SIKS NG, BANSOS ANAK SEKOLAH CAIR HINGGA 1,8 JUTA
Sisa 2 Hari Lagi, Bonus Tambahan Cair Rp500.000 per KPM dan Rp900.000 per KPM
SIAPKAN KTP & KK! BANSOS MRP DIJADWALKAN CAIR BESOK DI DAERAH INI! YUK DAFTAR BANTUAN 1,7 JUTA!
CARA LENGKAP DAFTAR PRAKERJA GELOMBANG 70 2024 + DAPAT TABUNGAN BELAJAR HINGGA 1,1 JT 100% BERHASIL
Surat Resmi Kemensos Turun! Agar Survey KPM Umur Segini, PKH 550 Ribu dan BPNT 400 Ribu Cair di KKS Bank Ini
Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:56 WITA

SALDO BANSOS MASUK! PKH Juli-Agustus & BPNT Juli Cair di KKS BSI, BNI, BRI! Cek Tanggal Pencairan!

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:52 WITA

Kemensos Turun Tangan! Pencairan PKH dan BPNT Juli Dipercepat, Surat Perintah Segera Diterbitkan!

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:49 WITA

UPDATE TERBARU! BANSOS PKH & BPNT TERKINI DI SIKS NG, BANSOS ANAK SEKOLAH CAIR HINGGA 1,8 JUTA

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:43 WITA

Sisa 2 Hari Lagi, Bonus Tambahan Cair Rp500.000 per KPM dan Rp900.000 per KPM

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:39 WITA

SIAPKAN KTP & KK! BANSOS MRP DIJADWALKAN CAIR BESOK DI DAERAH INI! YUK DAFTAR BANTUAN 1,7 JUTA!

Berita Terbaru