Untuk honorer yang terdaftar dalam database BKN dan ingin menjadi bagian dari PPPK Paruh Waktu, ada juga ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatannya.
Dalam Diktum ke-7 KepmenPANRB Nomor 16/2025, disebutkan bahwa PPK akan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB.
Rincian ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Kemudian, Menteri PANRB akan menetapkan rincian tersebut untuk masing-masing instansi pemerintah.
Selain itu, PPK juga akan mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN dalam waktu tujuh hari kerja setelah rincian kebutuhan tersebut disetujui.
Selanjutnya, Kepala BKN akan menetapkan nomor induk tersebut, dan PPK akan menentukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Meskipun kebijakan jam kerja bisa berbeda-beda antar instansi, hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa PPPK Paruh Waktu tidak dapat dipecat begitu saja.
PPK dan pemerintah daerah diharapkan bisa membuat kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak PPPK Paruh Waktu.
Bagi honorer yang berharap bisa bergabung menjadi PPPK Paruh Waktu, penting untuk memahami bahwa pengaturan ini memberi fleksibilitas baik dari segi waktu kerja maupun kesempatan untuk berkembang menjadi PPPK Penuh Waktu, tergantung pada kinerja yang ditunjukkan.
Oleh karena itu, meskipun belum ada jam kerja standar, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk mengembangkan karir di instansi pemerintah.
Dengan penjelasan ini, diharapkan honorer database BKN yang tertarik mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu dapat lebih memahami bagaimana sistem jam kerja ini diterapkan, serta bagaimana mereka bisa merencanakan langkah karir ke depan. ***