Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apakah Perangkat Desa Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK?

Table of contents: [Hide] [Show]

    Sebagai ASN, perangkat desa akan memiliki ikatan kerja yang lebih kuat dan jangka panjang dengan pemerintah. Hal ini akan menumbuhkan rasa loyalitas dan dedikasi perangkat desa terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

    Namun, ada juga beberapa tantangan dan implikasi yang harus dihadapi jika perangkat desa diangkat menjadi ASN kategori PPPK, antara lain:

    Perubahan regulasi:

    Untuk mengangkat perangkat desa menjadi ASN kategori PPPK, diperlukan revisi atau perubahan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan desa, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini membutuhkan koordinasi dan konsensus antara berbagai pihak, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, DPD, dan organisasi perangkat desa.

    Penyesuaian anggaran:

    Untuk mengangkat perangkat desa menjadi ASN kategori PPPK, diperlukan penyesuaian anggaran yang cukup besar, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Dari sisi penerimaan, diperlukan peningkatan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN untuk membiayai gaji dan tunjangan perangkat desa. Dari sisi pengeluaran, diperlukan peningkatan alokasi dana bagi hasil yang bersumber dari APBD untuk membiayai jaminan sosial dan pensiun perangkat desa.

    Halaman: 1 2 3 4 5
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.