Penyelenggaraan seleksi:
Untuk mengangkat perangkat desa menjadi ASN kategori PPPK, diperlukan penyelenggaraan seleksi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Seleksi harus dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif, seperti pendidikan, pengalaman, kompetensi, dan integritas. Seleksi juga harus melibatkan partisipasi masyarakat desa sebagai pemangku kepentingan.
Pengembangan karir:
Untuk mengangkat perangkat desa menjadi ASN kategori PPPK, diperlukan pengembangan karir yang berkelanjutan. Pengembangan karir harus memberikan kesempatan yang sama bagi perangkat desa untuk mendapatkan promosi, mutasi, rotasi, atau penugasan khusus. Pengembangan karir juga harus memberikan fasilitas yang memadai bagi perangkat desa untuk mengikuti pendidikan lanjutan, pelatihan, atau sertifikasi.
Kesimpulan
Perangkat desa adalah pegawai yang diangkat oleh kepala desa untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa. Perangkat desa memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik di desa. Namun, sampai saat ini, status kepegawaian perangkat desa belum jelas dan belum termasuk dalam ASN baik PNS maupun PPPK.