Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aparat Desa dan Perangkat Desa: Pengertian, Perbedaan, dan Tugasnya

Desa adalah salah satu bentuk pemerintahan di Indonesia yang memiliki otonomi untuk mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

Dalam menjalankan pemerintahannya, desa membutuhkan aparat desa dan perangkat desa yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.

Lalu, apa pengertian, perbedaan, dan tugas dari aparat desa dan perangkat desa? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Aparat Desa dan Perangkat Desa

Aparat desa adalah semua orang yang terlibat dalam pemerintahan desa, baik itu dari unsur kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa (LKD), maupun perangkat desa. Aparat desa bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.

Perbedaan Aparat Desa dan Perangkat Desa

Dari pengertian di atas, dapat dilihat bahwa perbedaan antara aparat desa dan perangkat desa adalah sebagai berikut:

  • Aparat desa adalah istilah yang lebih luas yang mencakup semua unsur yang terlibat dalam pemerintahan desa, sedangkan perangkat desa adalah istilah yang lebih spesifik yang hanya mencakup unsur staf yang membantu kepala desa.
  • Aparat desa memiliki peran yang lebih strategis dalam menentukan arah dan kebijakan pemerintahan desa, sedangkan perangkat desa memiliki peran yang lebih operasional dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh aparat desa.
  • Aparat desa dipilih oleh masyarakat desa melalui pemilihan umum atau musyawarah, sedangkan perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa dengan persetujuan BPD.

Tugas Aparat Desa dan Perangkat Desa

Aparat desa dan perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan posisi dan perannya masing-masing. Berikut ini adalah tugas dan fungsi dari aparat desa dan perangkat desa:

Kepala Desa

Kepala desa adalah pejabat pemerintah yang dipilih oleh masyarakat desa untuk memimpin pemerintahan desa. Tugas dan fungsi kepala desa adalah:

  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kepada BPD untuk dibahas dan disetujui bersama.
  • Menetapkan peraturan desa dan APBDes yang telah disepakati bersama dengan BPD.
  • Menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan desa.
  • Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas perangkat desa.
  • Mewakili desa dalam hubungan dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pihak lain.
  • Melaporkan pelaksanaan pemerintahan desa kepada masyarakat desa, BPD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
  • Menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Tugas dan fungsi BPD adalah:

  • Menyusun dan menetapkan peraturan mengenai tata tertib dan kode etik BPD.
  • Membahas dan menyepakati bersama dengan kepala desa mengenai rancangan peraturan desa dan rancangan APBDes.
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan APBDes oleh kepala desa dan perangkat desa.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada kepala desa dan pemerintah daerah.
  • Melakukan musyawarah dengan masyarakat desa untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan desa.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

LKD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa untuk mengembangkan potensi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. LKD dapat berupa lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPMD), lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, dan sebagainya. Tugas dan fungsi LKD adalah:

  • Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan, visi, misi, dan program kerja masing-masing lembaga.
  • Menyampaikan usulan, saran, dan masukan kepada kepala desa dan BPD mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
  • Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap desa, baik di dalam maupun di luar desa.
  • Mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Membantu kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa.

Sekretaris Desa

Sekretaris desa adalah perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi. Tugas dan fungsi sekretaris desa adalah:

  • Menyiapkan bahan-bahan untuk rapat-rapat yang dihadiri atau dipimpin oleh kepala desa.
  • Menyusun dan menyampaikan surat-surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan-laporan yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
  • Mengelola administrasi dan kearsipan pemerintahan desa.
  • Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.

Kepala Urusan

Kepala urusan adalah perangkat desa yang bertugas membantu sekretaris desa dalam mengelola urusan-urusan tertentu di sekretariat desa. Kepala urusan terdiri dari:

  • Kepala urusan tata usaha dan umum, yang bertugas mengelola urusan-urusan yang berkaitan dengan tata usaha, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan keprotokolan.
  • Kepala urusan keuangan, yang bertugas mengelola urusan-urusan yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa.
  • Kepala urusan perencanaan, yang bertugas mengelola urusan-urusan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan desa, pengendalian dan evaluasi pembangunan desa, serta pengembangan potensi desa.

Kepala Seksi

Kepala seksi adalah perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu. Kepala seksi terdiri dari:

  • Kepala seksi kesejahteraan, yang bertugas melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, agama, dan olahraga.
  • Kepala seksi pelayanan, yang bertugas melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan bidang pelayanan masyarakat, seperti administrasi kependudukan, catatan sipil, perizinan, dan pelayanan umum lainnya.

Kepala Dusun

Kepala dusun adalah perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan wilayah dusun. Tugas dan fungsi kepala dusun adalah:

  • Menyusun dan melaksanakan program kerja dusun sesuai dengan kebijakan desa.
  • Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas perangkat dusun, seperti ketua rukun warga (RW) dan ketua rukun tetangga (RT).
  • Menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat dusun.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dusun kepada kepala desa dan BPD.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja dusun kepada kepala desa.
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.